Sertifikasi produk merupakan salah satu
lingkup bisnis PLN JASER yang lebih dikenal sebagai kegiatan Sistem
Pengawasan Mutu (SPM). Kegiatan ini telah dilakukan sejak tahun 1975
pada saat lembaga ini berstatus sebagai Pusat Penyelidikan Masalah
Kelistrikan (PPMK). Sistem Pengawasan Mutu dimaksudkan untuk menjaga
agar peralatan listrik yang diproduksi/dijual kepada PLN adalah
peralatan listrik yang sudah memenuhi persyaratan teknis sebagai
sertifikasi pihak kedua sehingga keselamatan umum dapat terjamin.
Logo <> LMK<> tercetak pada produk-produk peralatan listrik yang telah diawasi mutunya oleh PLN JASER dan telah memenuhi persyaratan serta spesifikasi teknis tertentu menurut standar yang berlaku. Selain itu PLN Jaser juga menerbitkan tanda Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk : Kabel Listrik, Sakelar, Tusuk Kontak, Kotak Kontak dan MCB.
Produk-produk peralatan listrik yang telah tersertifikasi oleh PLN Jaser :
- Kabel Listrik
- Transformator Distribusi
- Transformator Arus (CT) dan Transformator Tegangan (PT)
- Kubikel
- kWh Meter
- Kotak APP
- Pemutus Tenaga Mini
- Konektor
- Isolator
- Tiang Beton Pratekan
- Kabel Listrik SNI-LMK
- Sakelar SNI-LMK
- Tusuk Kontak SNI-LMK
- Kotak Kontak & Kombinasi Kotak Kontak dan Sakelar SNI-LMK
- MCB SNI-LMK
Dalam proses SPM, stardard yang dirujuk PLN Jaser adalah
- Standar PT PLN (Persero) (SPLN)
- Standard Nasional Indonesia
Standard Internasional Electrotechnical Commission (IEC) dan Standar Nasional Negara Lainnya Sesuai Kebutuhan.
Kewajiban Pemegang Sertifikat SPM dan Pemasangan Tanda Pengenal
1. Pemegang Sertifikat bertanggung jawab, bahwa tanda pengenal yang dikeluarkan PLN JASER hanya dipasang pada Material Listrik hasil produksi sesuai dengan yang tersebut dalam Sertifikat SPM yang dimiliki.
2. pemegang sertifikat SPM wajib melakukan pengendalian mutu menurut cara-cara teknik yang baik sekurang-kurangnya terdiri dari :
4. Pemegang Sertifikat SPM wajib memasang tanda-tanda pengenal (kode) kelompok (batch) atas setiap material listrik yang memiliki tanda pengenal yang dikeluarkan oleh PLN Jaser
5. Pemegang sertifikat SPM wajib memberitahukan tanda-tanda pengenal kelompok (batch) kepada PLN JASER apabila diminta
6. Pemegang sertifikat SPM wajib memberitahukan secara tertulis kepada PLN JASER selambat-lambatnya 1 (satu) bulan apabila ada perubahan-perubahan yang terjadi
7. Pemegang sertifikat SPM wajib memberikan laporan berkala satu kali dalam setahun kepada PLN JASER tentang pelaksanaan pengendalian mutu yang telah dilakukan, laporan dikirim selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum perpanjangan sertifikat SPM diberikan.
Tangungjawab pemegang sertifikat
Dengan diperolehnya sertifikat SPM dari PLN JASER, pemegang sertifikat SPM bertangungjawab atas produk, yang meliputi :
1. Beredarnya meterial listrik yang tidak standar dan kerugian yang dapat ditimbulkan akibat dari produk yang tidak sesuai menjadi tangung jawab pemegang Sertifikat SPM
2. Penarikan dan pemusnahan produk tidak standar yang terlanjur beredar, penarikan dan pemusnahan dilaporkan kepada PLN JASER untuk dipublikasikan
3. Melakukan perbaikan atas produk yang tidak sesuai dengan uji jenis tetapi masih dalam batas standar.
Logo <> LMK<> tercetak pada produk-produk peralatan listrik yang telah diawasi mutunya oleh PLN JASER dan telah memenuhi persyaratan serta spesifikasi teknis tertentu menurut standar yang berlaku. Selain itu PLN Jaser juga menerbitkan tanda Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk : Kabel Listrik, Sakelar, Tusuk Kontak, Kotak Kontak dan MCB.
Produk-produk peralatan listrik yang telah tersertifikasi oleh PLN Jaser :
- Kabel Listrik
- Transformator Distribusi
- Transformator Arus (CT) dan Transformator Tegangan (PT)
- Kubikel
- kWh Meter
- Kotak APP
- Pemutus Tenaga Mini
- Konektor
- Isolator
- Tiang Beton Pratekan
- Kabel Listrik SNI-LMK
- Sakelar SNI-LMK
- Tusuk Kontak SNI-LMK
- Kotak Kontak & Kombinasi Kotak Kontak dan Sakelar SNI-LMK
- MCB SNI-LMK
Dalam proses SPM, stardard yang dirujuk PLN Jaser adalah
- Standar PT PLN (Persero) (SPLN)
- Standard Nasional Indonesia
Standard Internasional Electrotechnical Commission (IEC) dan Standar Nasional Negara Lainnya Sesuai Kebutuhan.
Kewajiban Pemegang Sertifikat SPM dan Pemasangan Tanda Pengenal
1. Pemegang Sertifikat bertanggung jawab, bahwa tanda pengenal yang dikeluarkan PLN JASER hanya dipasang pada Material Listrik hasil produksi sesuai dengan yang tersebut dalam Sertifikat SPM yang dimiliki.
2. pemegang sertifikat SPM wajib melakukan pengendalian mutu menurut cara-cara teknik yang baik sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Pengujian contoh akan bahan baku maupun komponen atau cara-cara yang setaraf
b. Pengujian rutin selama proses produksi dan terhadap setiap material listrik yang telah selesai diproduksi
c.
pengujian contoh, kelompok demi kelompok dengan mengambil contoh secara
acak untuk menentukan boleh tidaknya pemasangan tanda pengenal yang
dikeluarkan oleh PLN Jaser pada kelompok-kelompok tersebut
3. Pemegang sertifikat SPM wajib membukukan catatan dengan baik hasil pemeriksaan dan pengujian4. Pemegang Sertifikat SPM wajib memasang tanda-tanda pengenal (kode) kelompok (batch) atas setiap material listrik yang memiliki tanda pengenal yang dikeluarkan oleh PLN Jaser
5. Pemegang sertifikat SPM wajib memberitahukan tanda-tanda pengenal kelompok (batch) kepada PLN JASER apabila diminta
6. Pemegang sertifikat SPM wajib memberitahukan secara tertulis kepada PLN JASER selambat-lambatnya 1 (satu) bulan apabila ada perubahan-perubahan yang terjadi
7. Pemegang sertifikat SPM wajib memberikan laporan berkala satu kali dalam setahun kepada PLN JASER tentang pelaksanaan pengendalian mutu yang telah dilakukan, laporan dikirim selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum perpanjangan sertifikat SPM diberikan.
Tangungjawab pemegang sertifikat
Dengan diperolehnya sertifikat SPM dari PLN JASER, pemegang sertifikat SPM bertangungjawab atas produk, yang meliputi :
1. Beredarnya meterial listrik yang tidak standar dan kerugian yang dapat ditimbulkan akibat dari produk yang tidak sesuai menjadi tangung jawab pemegang Sertifikat SPM
2. Penarikan dan pemusnahan produk tidak standar yang terlanjur beredar, penarikan dan pemusnahan dilaporkan kepada PLN JASER untuk dipublikasikan
3. Melakukan perbaikan atas produk yang tidak sesuai dengan uji jenis tetapi masih dalam batas standar.
Comments
Post a Comment