Skip to main content

3. Sertifikasi Produk (SNI/SPM)

Sertifikasi produk  merupakan salah satu lingkup bisnis PLN JASER yang lebih dikenal sebagai kegiatan Sistem Pengawasan Mutu (SPM). Kegiatan ini telah dilakukan sejak tahun 1975 pada saat lembaga ini berstatus sebagai Pusat Penyelidikan Masalah Kelistrikan (PPMK). Sistem Pengawasan Mutu dimaksudkan untuk menjaga agar peralatan listrik yang diproduksi/dijual kepada PLN adalah peralatan listrik yang sudah memenuhi persyaratan teknis sebagai sertifikasi pihak kedua sehingga keselamatan umum dapat terjamin.
Logo <> LMK<> tercetak pada produk-produk peralatan listrik yang telah diawasi mutunya oleh PLN JASER dan telah memenuhi persyaratan serta spesifikasi teknis tertentu menurut standar yang berlaku. Selain itu PLN Jaser juga menerbitkan tanda Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk : Kabel Listrik, Sakelar, Tusuk Kontak, Kotak Kontak dan MCB.
Produk-produk peralatan listrik yang telah tersertifikasi oleh PLN Jaser :
-  Kabel Listrik
-  Transformator Distribusi
-  Transformator Arus (CT) dan Transformator Tegangan (PT)
-  Kubikel
-  kWh Meter
-  Kotak APP
-  Pemutus Tenaga Mini
-  Konektor
-  Isolator
-  Tiang Beton Pratekan
-  Kabel Listrik SNI-LMK
-  Sakelar SNI-LMK
-  Tusuk Kontak SNI-LMK
-  Kotak Kontak & Kombinasi Kotak Kontak dan Sakelar SNI-LMK
-  MCB SNI-LMK

Dalam proses SPM, stardard yang dirujuk PLN Jaser adalah
-  Standar PT PLN (Persero) (SPLN)
-  Standard Nasional Indonesia
Standard Internasional Electrotechnical Commission (IEC) dan Standar Nasional Negara Lainnya Sesuai Kebutuhan.

Kewajiban Pemegang Sertifikat SPM dan Pemasangan Tanda Pengenal
1. Pemegang Sertifikat bertanggung jawab, bahwa tanda pengenal yang dikeluarkan PLN JASER hanya dipasang pada Material Listrik hasil produksi sesuai dengan yang tersebut dalam Sertifikat SPM yang dimiliki.
2. pemegang sertifikat SPM wajib melakukan pengendalian mutu menurut cara-cara teknik yang baik sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Pengujian contoh akan bahan baku maupun komponen atau cara-cara yang setaraf
b. Pengujian rutin selama proses produksi dan terhadap setiap material listrik yang telah selesai diproduksi
c. pengujian contoh, kelompok demi kelompok dengan mengambil contoh secara acak untuk menentukan boleh tidaknya pemasangan tanda pengenal yang dikeluarkan oleh PLN Jaser pada kelompok-kelompok tersebut
3. Pemegang sertifikat SPM wajib membukukan catatan dengan baik hasil pemeriksaan dan pengujian
4.  Pemegang Sertifikat SPM wajib memasang tanda-tanda pengenal (kode) kelompok (batch) atas setiap material listrik yang memiliki tanda pengenal yang dikeluarkan oleh PLN Jaser
5. Pemegang sertifikat SPM wajib memberitahukan tanda-tanda pengenal kelompok (batch) kepada PLN JASER apabila diminta
6. Pemegang sertifikat SPM wajib memberitahukan secara tertulis kepada PLN JASER selambat-lambatnya 1 (satu) bulan apabila ada perubahan-perubahan yang terjadi
7. Pemegang sertifikat SPM wajib memberikan laporan berkala satu kali dalam setahun kepada PLN JASER tentang pelaksanaan pengendalian mutu yang telah dilakukan, laporan dikirim selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum perpanjangan sertifikat SPM diberikan.

Tangungjawab pemegang sertifikat
Dengan diperolehnya sertifikat SPM dari PLN JASER, pemegang sertifikat SPM bertangungjawab atas produk, yang meliputi :
1. Beredarnya meterial listrik yang tidak standar dan kerugian yang dapat ditimbulkan akibat dari produk yang tidak sesuai menjadi tangung jawab pemegang Sertifikat SPM
2. Penarikan dan pemusnahan produk tidak standar  yang terlanjur beredar, penarikan dan pemusnahan dilaporkan kepada PLN JASER untuk dipublikasikan
3. Melakukan perbaikan atas produk yang tidak sesuai dengan uji jenis tetapi masih dalam batas standar.

Comments

Popular posts from this blog

Awal berdirinya kerajaan Badung Bali

Berdasarkan sumber – sumber sejarah, bekas atau bukti-bukti peninggalan masa lampau dapat diketahui, bahwa yang kemudian menjadi wilayah  Kerajaan Badung  berdasarkan  tempat ditemukannya artefak,  diantaranya :  Prasasti Blanjong  di Sanur  yang berangka  tahun  913 Masehi.  Pura Maospahit   Grenceng  dan  Tonja , Sumerta pada abad ke-14. Bukti peninggalan artefak Pura dengan langgam arsitekturnya, institusi dan lain – lainnya memberikan fenomena kehidupan komunitas  yang sudah teratur pada jaman itu. Dari sisi bentang alam, wilayah Badung bercirikan kawasan agraris dan dikelilingi pantai yang cocok untuk pelabuhan, aktivitas perdagangan laut yang cukup tua usianya (Kuta, Sanur). Produksi kerajinan seperti gerabah ( penyobekan ) juga menunjukkan corak kuno seperti yang masih dibuat di Desa  Lumintang. 1) Ekspedisi Patih Majapahit ( Gajah Mada ) disert...

AWAL BERDIRINYA KERAJAAN KARANGASEM BALI INDONESIA

Asal-Usul Kata ‘Karangasem’ Gunung Lempuyang yang berada di sebelah Timur Laut kota Amlapura, pada mulanya bernama Adri Karang, yang berarti ‘Gunung Karang’. Pandita Agnijaya datang ke Bali tahun 1150 M mengemban bhisama: Gumawyeana dharma rikang Adri Karang maka kerahayuaning jagat Bangsul. Bhisama di atas termuat dalam prasasti Sading C yang terdapat di Griya Mandara, Munggu Badung. Pandita Agnijaya kemudian membuat tempat suci di puncak Gunung Lempuyang yang sekarang bernama Pura Luhur Lempuyang, sebagai tempat bersemadi. Tempat bersemadi ini disebut Karang Semadhi. Dari kata ‘Karang Semadhi’ inilah yang menjadi ‘Karangasem’. Sementara itu kata Lempuyang berasal dari kata lampu + hyang. Kata lampu berarti ‘terpilih’, ‘disukai’, dan hyang berarti ‘dewa’. Jadi Lempuyang berarti tempat suci yang dipilih atau disukai oleh para dewa. Sedangkan nama Amlapura tidak ada prasasti yang menyebutkan kata itu. Kemungkinan kata Amlapura tercipta pada jaman Dalem Watur Enggong di ...

Kisah Perjalanan Raden Ayu Pemecutan / Raden Ayu Siti Khotijah

  Taru rambut ini tumbuh tepat di pusara atau makam kramat Raden Ayu Pemecutan alias Gusti Ayu Made Rai berada di tengah setra Badung, tepatnya di jalan Gunung Batukaru sekarang. Di bawah sebuah pohon kepuh yang besar, ada sebuah kuburan yang khusus untuk salah seorang keluarga Puri Pemecutan yang bernama Gusti Ayu Made Rai atau Raden Ayu Pemecutan. Bagaimana bisa terjadi adanya taru rambut pada sebuah makam kramat tersebut? Kisah ceritanya adalah sebagai berikut : Tersebutlah seorang raja di Puri Pemecutan yang bergelar I Gusti Ngurah Gede Pemecutan. Salah seorang putri beliau bernama Gusti Ayu Made Rai. Sang putri ketika menginjak dewasa ditimpa penyakit keras dan menahun yakni sakit kuning. Berbagai upaya sudah dilakukan untuk menyembuhkan penyakit tersebut, namun tidak kunjung sembuh pula. Sang raja ketika itu mengheningkan bayu sabda dan idep, memohon kehadapan Hyang Kuasa, di merajan puri. Dari sana beliau mendapatkan pewisik bahwa Sang Raja hendaknya mengadakan sabda pa...